Peserta JKN Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Bandarlampung konferensi pers soal pelayanan Mudik Lebaran 2025, Kamis (20/3/2025). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan pada masa liburan.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandarlampung, Dodi Sumardi, mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan, baik kantor cabang maupun layanan pada Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan Pandawa, peserta dapat mengakses setiap hari selama 24 jam.

“Peserta masih dapat manfaatkan jenis layanan, di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata Dodi dalam konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Kamis (20/3/2025).

Dodi mengatakan, bila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas dalam Program JKN, kata ia, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana dan kapan saja, tak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, lanjut ia, peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk hari raya Lebaran.

Masa libur lebaran, kata Dodi, bila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat dia terdaftar.

“Jika peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib melayani kesehatan kepada peserta,” jelasnya.

BPJS Satu

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandarlampung, Sri Wahyuni menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan berlaku.

Apabila, kata Sri, peserta berkendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan.

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) untuk memudahkan mengakses informasi pelayanan,” kata Sri Wahyuni.

Selama libur lebaran, dia mengatakan, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu kebijakan pelayanan kesehatan pada FKTP.

“Bila jadwal ambil obat PRB jatuh masa libur lebaran, jadwal dapat sesuai menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata dia lagi

“Namun, tandas dia, harus tetap pastikan status kepesertaan JKN harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tak aktif ada tunggakan iuran, peserta melunasi tunggakan itu.

Bila peserta, kata Sri, berat melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan 2.0 pada Aplikasi Mobile JKN.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta membayar iuran JKN,” katanya.

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Bandarlampung, Timbang Pamekas, menambahkan, guna mengantisipasi arus mudik tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik pada tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.

“Posko ini tak hanya melayani peserta JKN tapi juga siap menangani keadaan darurat, dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis bila perlu,” ujarnya. (rn/rm)

Related posts

Leave a Comment